You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Dilarang Dirikan Bangunan di Lokasi Kebakaran Gunung Antang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lokasi Bekas Kebakaran Gunung Antang akan Dikembalikan Sesuai Fungsi

Lokasi bekas kebakaran di kawasan lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, dilarang untuk didirikan bangunan kembali. Nantinya, lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau dan perlintasan kereta api rel ganda atau double double track.

Lahan di bantaran rel kereta api dan bantaran kali itu sebagian milik Pemprov DKI serta PT KAI. Warga tidak boleh lagi mendirikan bangunan

Sekretaris Kecamatan Matraman, Yuswil Rasyid mengatakan, lahan bekas kebakaran Rabu (5/10) malam, tidak diperbolehkan lagi didirikan bangunan. Bahkan, puluhan bangunan yang masih tersisa juga akan ditertibkan secepatnya.

"Lahan di bantaran rel kereta api dan bantaran kali itu sebagian milik Pemprov DKI serta PT KAI. Warga tidak boleh lagi mendirikan bangunan," katanya, Kamis (6/10).

Puluhan Gubuk di Lokalisasi Liar Gunung Antang Terbakar

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mencatat, ada sekitar 60 bangunan yang terbakar di kawasan lokalisasi Gunung Antang. Bangunan ini sebagian digunakan tempat tinggal dan warung.

"Ada 60 bangunan yang terbakar tadi malam. Akibatnya sekitar 220 jiwa harus kehilangan tempat tinggal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye987 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati