You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Dilarang Dirikan Bangunan di Lokasi Kebakaran Gunung Antang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lokasi Bekas Kebakaran Gunung Antang akan Dikembalikan Sesuai Fungsi

Lokasi bekas kebakaran di kawasan lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, dilarang untuk didirikan bangunan kembali. Nantinya, lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau dan perlintasan kereta api rel ganda atau double double track.

Lahan di bantaran rel kereta api dan bantaran kali itu sebagian milik Pemprov DKI serta PT KAI. Warga tidak boleh lagi mendirikan bangunan

Sekretaris Kecamatan Matraman, Yuswil Rasyid mengatakan, lahan bekas kebakaran Rabu (5/10) malam, tidak diperbolehkan lagi didirikan bangunan. Bahkan, puluhan bangunan yang masih tersisa juga akan ditertibkan secepatnya.

"Lahan di bantaran rel kereta api dan bantaran kali itu sebagian milik Pemprov DKI serta PT KAI. Warga tidak boleh lagi mendirikan bangunan," katanya, Kamis (6/10).

Puluhan Gubuk di Lokalisasi Liar Gunung Antang Terbakar

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mencatat, ada sekitar 60 bangunan yang terbakar di kawasan lokalisasi Gunung Antang. Bangunan ini sebagian digunakan tempat tinggal dan warung.

"Ada 60 bangunan yang terbakar tadi malam. Akibatnya sekitar 220 jiwa harus kehilangan tempat tinggal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2056 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1030 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye926 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye806 personFakhrizal Fakhri